DEFINISI
Deposito adalah rekening simpanan berjangka dengan akad mudharabah mutlaqah yang memperjanjikan nisbah bagi hasil dan diperuntukan bagi nasabah perorangan maupun badan hukum, yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat tertentu pada waktu tertentu berdasarkan akad antara nasabah penyimpan dan BPR Syariah.
FITUR :
- Jangka waktu yang fleksibel yaitu 1, 3, 6 atau 12 bulan
- Deposito minimum Rp. 1.000.000,-
- Bagi Hasil Kompetitif
- Dapat dijadikan jaminan Pembiayaan
BIAYA DAN RESIKO DEPOSITO
Biaya :
- Penempatan deposito disertakan biaya materai sebesar Rp. 10.000
- Pencairan deposito sebelum jatuh tempo dikenakan denda per bilyet Rp. 50.000,- untuk deposito perorangan, Rp. 100.000,- untuk deposito badan hukum dan biaya materai Rp. 10.000,-
Risiko :
Simpanan nasabah dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sampai dengan 2 Miliar
SYARAT DAN KETENTUAN
Perorangan :
- Warga Negara Indonesia
- Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik calon nasabah
- Fotocopy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), jika ada
- Identitas pemilik manfaat (beneficial owner) jika ada
Badan Usaha :
- Kepemilikan Warga Negara Indonesia
- Fotocopy K TP pengurus
- Surat kuasa penunjukan yang berhak mewakili hubungan usaha atau transaksi dengan pihak BPR Syariah yang ditandatangani Oleh Pengurus. dalam hal yang mewakili transaksi dengan pihak BPR Syariah bukan pengurus yang sesuai dengan Anggaran Perusahaan
- Fotocopy K TP penerima kuasa yang ditunjuk Oleh Pengurus untuk melakukan hubungan usaha dengan Bank
- Salinan akta pendirian dan akta perubahan Perusahaan berikut pengesahan dari Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia
- Salinan Nomor Induk Berusaha (NIB)
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
- Identias pemilik manfaat (beneficial owner) apabila calon nasabah memiliki pemilik manfaat (beneficial owner)

