DEFINISI
- Deposito adalah bentuk invenstasi sesuai prinsip Syariah dengan akad Mudharabah, untuk perorangan atau lembaga Islam/perusahaan/yayasan/koperasi, sesuai jangka waktu tertentu.
FITUR
- Jangka waktu yang fleksibel yaitu 1, 3, 6 atau 12 bulan
- Dicairkan pada saat jatuh tempo
- Setoran awal minimum Rp. 1.000.000,-
- Biaya materai sesuai ketentuan
- Usia nasabah minimal 17 tahun
SYARAT DAN KETENTUAN
Perorangan :
- Warga Negara Indonesia
- KTP/SIM/Paspor
- NPWP
Badan Usaha :
- Salinan KTP/SIM/Paspor pengurus atau pejabat yang berwenang
- Salinan Akte Pendirian dan Akte Perubahan Perusahaan berikut Pengesahan Perusahaan
- Anggaran Dasar Perusahaan
- Salinan SIUP, TDP/Ijin Usaha dari instansi yang berwenang, NPWP, SK Domisili