Deposito | BPRS Hikmah Khazanah

Deposito

DEFINISI

  • Deposito adalah bentuk invenstasi sesuai prinsip Syariah dengan akad Mudharabah, untuk perorangan atau lembaga Islam/perusahaan/yayasan/koperasi, sesuai jangka waktu tertentu.

 

FITUR

    • Jangka waktu yang fleksibel yaitu 1, 3, 6 atau 12 bulan
    • Dicairkan pada saat jatuh tempo
    • Setoran awal minimum Rp. 1.000.000,-
    • Biaya materai sesuai ketentuan
    • Usia nasabah minimal 17 tahun

 

SYARAT DAN KETENTUAN

Perorangan :

    1. Warga Negara Indonesia
    2. KTP/SIM/Paspor
    3. NPWP

Badan Usaha :

    1. Salinan KTP/SIM/Paspor pengurus atau pejabat yang berwenang
    2. Salinan Akte Pendirian dan Akte Perubahan Perusahaan berikut Pengesahan Perusahaan
    3. Anggaran Dasar Perusahaan
    4. Salinan SIUP, TDP/Ijin Usaha dari instansi yang berwenang, NPWP, SK Domisili
 
SAYA BERMINAT