Pembiayaan Sertifikasi Guru | BPRS Hikmah Khazanah

Pembiayaan Sertifikasi Guru

DEFINISI

  • Pembiayaan Sertifikasi Guru Adalah Pembiayaan untuk Guru PNS yang telah menerima tunjangan sertifikasi dari guru TK, SD, SMP sampai SMA/SMK.

 

FITUR

    • Perlindungan Asuransi
    • Jangka waktu sampai dengan 6 tahun
    • Margin Bersaing
    • Proses Cepat & Mudah

 

SYARAT DAN KETENTUAN

    • Warga Negara Indonesia
    • Guru PNS yang telah menerima tunjangan sertifikasi

 

JENIS DOKUMEN

    • Salinan KTP Suami Istri
    • Salinan Kartu Keluarga
    • Salinan Buku Nikah
    • Salinan SK terakhir
    • Salinan NPWP
    • Salinan Ijazah Terakir
    • Pas Photo Suami Istri ( 3×4)
    • Slip/Leger Gaji terbaru
    • SK Pembagian Tugas Mengajar
    • Salinan Sertifikat Pendidik
    • Salinan Buku Tabungan + ATM
    • Salinan Kartu Pegawai

 

PENGGUNAAN

    • Modal Kerja

      Pembiayaan untuk usaha, baik usaha baru maupun pengembangan usaha berupa pembelian bahan baku, pembelian barang dagangan dan lainnya.

    • Konsumsi

      Pembiayaan untuk memenuhi kebutuhan, berupa Renovasi rumah, Pembelian rumah, Pembelian tanah, Pembelian kendaraan, Biaya sekolah, Biaya pernikahan dan kebutuhan lainnya.

    • Investasi

      Pembiayaan untuk kebutuhan usaha, berupa Renovasi tempat usaha, Pembelian  peralatan usaha dan lainnya.

 

SEBARAN WILAYAH NASABAH EKSISTING

Nasabah Pembiayaan Sertifikasi Guru PNS BPRS Hikmah Khazanah saat ini mencakup wilayah :

    • Solo Raya ( Kodya Solo, Kab. Sukoharjo, Kab. Wonogiri, Kab. Klaten, Kab. Boyolali, Kab. Sragen, Kab. Karanganyar )
    • Kabupaten Grobogan
    • Kabupaten Pati
    • Kabupaten Blora
    • Kabupaten Kudus
    • Kabupaten Rembang
    • Kabupaten Kendal
    • Kabupaten Semarang
    • Kabupaten Gunung Kidul
    • Kabupaten Sleman
    • Kabupaten Magelang
    • Kabupaten Ngawi
    • Kabupaten Pacitan
    • Kabupaten Magetan
 
SAYA BERMINAT