DEFINISI
- Tabungan Karimah adalah Tabungan dengan Akad Wadiah yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat, Nasabah dan Bank tidak memperjanjikan bagi hasil baik diawal maupun diakhir namun bank dibolehkan memberikan bonus.
FITUR
- Setoran awal minimal Rp. 50.000,-
- Setoran selanjutnya minimal Rp. 10.000,-
- Saldo minimal Rp. 50.000,-
- Biaya administrasi Rp. 0,-
- Biaya penutupan rekening Rp. 10.000,-
SYARAT DAN KETENTUAN
Perorangan
- Warga Negara Indonesia : KTP/SIM/Paspor, NPWP
- Warga Negara Asing : Paspor dan Kartu Izin Menetap Sementara (KIM/KITAS)
Badan Usaha
- Akta Pendirian/Anggaran Dasar dan perubahannya (bila ada)
- SIUP, SKDU, NIB
- Nama dan speciment tanda tangan pengurus
- Fotokopi identitas pengurus (KTP/SIM/Paspor)
- Fotokopi NPWP